TATA CARA PENATAAN PRIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Admin BBWS - 14 Januari 2026
TATA CARA PENATAAN PRIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Bagi Sahabat yang melakukan penggunaan atau pengusahaan Sumber Daya Air, pastikan sudah memiliki izin atau persetujuan resmi ya!


Berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023, batas waktu pengajuan izin dan/atau persetujuan paling lambat tanggal 23 Februari 2026


Penggunaan SDA tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Tapi tenang… kami punya solusinya!


Pengajuan izin dapat dilakukan melalui:

perizinansda@pu.go.id


dengan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti alur proses permohonan.


Informasi lebih lanjut:

Contact Center PU 158

Perizinan SDA: 0812-1110-0662


Mari bersama tertib perizinan demi pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.


#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

#MengelolaAirUntukNegeri

Tag:

SigapMembangunNegeriUntukRakyat

MengelolaAirUntukNegeri