Bagi Sahabat yang melakukan penggunaan atau pengusahaan Sumber Daya Air, pastikan sudah memiliki izin atau persetujuan resmi ya!
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023, batas waktu pengajuan izin dan/atau persetujuan paling lambat tanggal 23 Februari 2026
Penggunaan SDA tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Tapi tenang… kami punya solusinya!
Pengajuan izin dapat dilakukan melalui:
perizinansda@pu.go.id
dengan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti alur proses permohonan.
Informasi lebih lanjut:
Contact Center PU 158
Perizinan SDA: 0812-1110-0662
Mari bersama tertib perizinan demi pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri